Menyikapi perbedaan pendapat yang terjadi diantara Kaum Muslimin mengenai isu-isu yang beredar belakangan ini, ijinkanlah penulis menyusun suatu tulisan mengenai masuknya Orang Muslim ke tempat peribadatan Non-Muslim agar kaum muslimin bisa memendang sesuatu dengan lebih subjektif dan didukung dengan data-data yang kongkrit. Mengenai hukum seorang Muslim masuk ke tempat peribadatan Non-Muslim untuk suatu tujuan tertentu (Selain mengikuti peribadatan) Seperti misalnya, duduk-duduk, istirahat, penasaran dengan isinya, maka para Ulama terbagi pada empat pendapat : 1. Pendapat pertama melarang seorang muslim masuk dalam tempat peribadatan Non-Muslim seperti Sinagong dan Gereja. Inilah yang diyakini oleh Madzhab Imam Abu Hanifah. Bukan karena dia tidak memiliki hak untuk masuk, tetapi karena itu adalah tempatnya para setan berkumpul. (1) Ibnu Nujaim Al-Mishri Al-Hanafi Berkata : "Seorang muslim dilarang untuk memasuki Sinagong dan Gereja, karena itu adalah tempatnya para setan
Masjid itu bertugas untuk mengayomi orang-orang yang tidak mampu, kenapa malah jadi pengemis di jalanan? di banyak tempat justru banyak sekali masjid yang mewah dan besar sekali tetapi ia berdiri di kawasan perumahan dan perkampungan kumuh. dari mana ya uang untuk pembangunan masjid tersebut? apakah dari warga secara sukarela? bodoh sekali ya warga disekitar masjid itu. apalagi mereka jarang sholat di masjid. jadi untuk apa mereka bersedekah tetapi mereka tidak mendapatkan benefit yaitu ketentraman hati dan jiwa dari masjid tersebut. bagiku masjid adalah tempat yang memang sudah menjadi media bagi manusia mengeluarkan semua keluh kesah kehidupannya di dunia. ia adalah sandaran bagi mereka. masjid adalah sarana agar manusia selalu mengingat akan kematian, mengingat bahwa dunia ini hanyalah sementara, untuk menentramkan hati yang gundah, awal dari kebahagiaan yang hakiki adalah dari masjid. "tapi agama lain juga minta sumbangan untuk klenteng dan para biksunya kok?" lho itu ka