Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Seputar Masuk ke Tempat Peribadatan Non-Muslim

Menyikapi perbedaan pendapat yang terjadi diantara Kaum Muslimin mengenai isu-isu yang beredar belakangan ini, ijinkanlah penulis menyusun suatu tulisan mengenai masuknya Orang Muslim ke tempat peribadatan Non-Muslim agar kaum muslimin bisa memendang sesuatu dengan lebih subjektif dan didukung dengan data-data yang kongkrit. Mengenai hukum seorang Muslim masuk ke tempat peribadatan Non-Muslim untuk suatu tujuan tertentu (Selain mengikuti peribadatan) Seperti misalnya, duduk-duduk, istirahat, penasaran dengan isinya, maka para Ulama terbagi pada empat pendapat : 1. Pendapat pertama melarang seorang muslim masuk dalam tempat peribadatan Non-Muslim seperti Sinagong dan Gereja. Inilah yang diyakini oleh Madzhab Imam Abu Hanifah. Bukan karena dia tidak memiliki hak untuk masuk, tetapi karena itu adalah tempatnya para setan berkumpul. (1) Ibnu Nujaim Al-Mishri Al-Hanafi Berkata : "Seorang muslim dilarang untuk memasuki Sinagong dan Gereja, karena itu adalah tempatnya para setan