Bismillah,
Akhir-akhir ini penulis sering menemukan orang-orang di jalan dengan pede nya memakai pakaian-pakaian yang identik dengan budaya arab oriental seperti jubah (gamis), surban, dan cadar (untuk perempuan). Penulis sendiri, belum bisa memastikan dengan tepat, apakah pakaian-pakaian seperti itu merupakan trend masa kini di tanah air atau malah suatu bukti kongkrit bahwa religiusitas masyarakat Indonesia (dalam hal ini islam) memiliki peningkatan secara masif.
Pakaian-pakaian yang identik dengan kultur arab, terkadang dianggap sebagai pakaian islami, yang katanya, menggunakan pakaian tersebut bisa mendapatkan pahala disisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Penulis sendiri, kurang percaya dengan dogma tersebut.
Dr. Muhammad Al-Arifi, seorang ulama dari Saudi Arabia, pernah memberikan kuliah tentang pembahasan ini. Menariknya, beliau menyampaikan bahwa bila pakaian kultur arab seperti jubah dan surban dianggap sebagai suatu hal yang sakral, maka bagaimana dengan abu jahal dan kawan-kawannya? Gaya berpakaian mereka semua sama dengan gaya berpakaian Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam dengan para sahabatnya.
Selain itu, beliau juga menjelaskan bahwa apabila Nabi diturunkan di tempat selain jazirah arab (china misalnya) kemungkinan besar, beliau akan berpakaian sebagaimana style yang berlaku di tempat dimana ia diturunkan. Dimana bumi berpijak, disitulah langit dijunjung.
Lalu, bagaimana dengan gamis, surban, dan cadar yang saat ini mulai booming di negara kita?
Menurut hemat penulis, sebaiknya kita berpakaian biasa saja seperti masyarakat umum. Alhamdulillah, kita dilahirkan di negara mayoritas muslim yang menjunjung tinggi nilai dan norma yang satu haluan dengan agama kita. Ketika masyarakat kita shalat di masjid menggunakan atasan koko, kemeja, batik dengan bawahan sarung dan dilengkapi kopiah, alangkah baiknya jika kita mengikuti kultur setempat agar tidak menyebabkan kesalah pahaman yang biasa terjadi karena perbedaan yang mencolok seperti pakaian.
Bagaimana dengan cadar yang hukumnya wajib dalam sebagian literatur fiqih islam? Tentu ini juga bisa kita siasatkan. Dalam literatur fiqih islam, yang diwajibkan itu bukan cadar, melainkan menutup wajah kecuali mata. Meskipun ada pandangan yang menyatakan juga bahwa semua bagian wajah itu aurat. 'Ala kulli haal, masih banyak siasat yang bisa dilakukan untuk mengganti kedudukan cadar bagi wanita, misalnya dengan menggunakan masker dan lain sebagainya.
Baarakallahu Fiikum.

Komentar
Posting Komentar